Bagikan:

Mendesak, UU Jalan Raya Akan Direvisi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pekerjaan Umum DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 soal Jalan Raya.

NASIONAL

Minggu, 21 Jul 2013 07:53 WIB

Mendesak, UU Jalan Raya Akan Direvisi

uu jalan raya, revisi, portalkbr.com


KBR68H, Jakarta - Komisi Pekerjaan Umum DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 soal Jalan Raya. Anggota Komisi Pekerjaan Umum DPR, Umar Arsal mengatakan, UU tersebut sudah perlu direvisi supaya proses pemeliharaan jalan lebih cepat. Kata dia, salah satu poin yang akan dibahas adalah memperjelas batasan jalan nasional dan jalan provinsi.

"Terkait dengan status jalan mana yang jalan nasional mana yang jalan provinsi. Teman di DPR melihat perlu revisi terkait dengan perawatan jalan nasional dan provinsi. Sebagian teman tidak dapat membedakannya lagi. Termasuk soal pemeliharaan jalan yang nantinya tidak bersifat tahunan artinya multiyears," kata Umar Arsal saat dihubungi KBR68H.

Anggota Komisi pekerjaan umum DPR, Umar Arsal menambahkan, revisi terhadap UU Jalan Raya akan dilakukan setelah masa reses. Kata dia, pemeliharaan dan pembangunan jalan seharusnya tidak lagi terikat tahun anggaran supaya proyek tidak terbengkalai. (Baca: 18 Pejalan Kaki Meninggal Setiap Hari di Indonesia)

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending