KBR68H, Jakarta - Komisi Pekerjaan Umum DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 soal Jalan Raya. Anggota Komisi Pekerjaan Umum DPR, Umar Arsal mengatakan, UU tersebut sudah perlu direvisi supaya proses pemeliharaan jalan lebih cepat. Kata dia, salah satu poin yang akan dibahas adalah memperjelas batasan jalan nasional dan jalan provinsi.
"Terkait dengan status jalan mana yang jalan nasional mana yang jalan provinsi. Teman di DPR melihat perlu revisi terkait dengan perawatan jalan nasional dan provinsi. Sebagian teman tidak dapat membedakannya lagi. Termasuk soal pemeliharaan jalan yang nantinya tidak bersifat tahunan artinya multiyears," kata Umar Arsal saat dihubungi KBR68H.
Anggota Komisi pekerjaan umum DPR, Umar Arsal menambahkan, revisi terhadap UU Jalan Raya akan dilakukan setelah masa reses. Kata dia, pemeliharaan dan pembangunan jalan seharusnya tidak lagi terikat tahun anggaran supaya proyek tidak terbengkalai. (Baca: 18 Pejalan Kaki Meninggal Setiap Hari di Indonesia)
Editor: Nanda Hidayat
Mendesak, UU Jalan Raya Akan Direvisi
KBR68H, Jakarta - Komisi Pekerjaan Umum DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 soal Jalan Raya.

NASIONAL
Minggu, 21 Jul 2013 07:53 WIB


uu jalan raya, revisi, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai