KBR68H, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi segera menyosialisasikan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan. Dia meyakini, UU ini tidak akan mengekang masyarakat berkumpul dan berserikat. Pemerintah menyambut baik pengesahan UU Ormas oleh DPR hari ini.
“Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang perlu dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta dalam rangka memantapkan kehidupan demokrasi, maka melalui insiatif DPR RI, Undang-undang No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan perubahan dan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 yang telah 4 kali dilakukan amandemen," kata Gamawan di dalam gedung Paripurna.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mencatat, jumlah ormas saat ini berjumlah lebih dari 139 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk ormas yang belum terdaftar pada pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karenanya, kata dia, hal itu perlu dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Sejumlah kalangan pemerhati HAM dan buruh menyesalkan pengesahan UU Ormas. Mereka menilai, UU ini merupakan jalan untuk membangun pemerintahan yang otoriter, karena dapat mengontrol seluruh gerakan ormas.
Editor: Suryawijayanti
Mendagri: Ormas itu Aset Bangsa
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi segera menyosialisasikan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan.

NASIONAL
Selasa, 02 Jul 2013 20:41 WIB


mendagri, ruu ormas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai