KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat salah satu pegawainya. Saat ini kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengklaim, pihaknya bersedia membantu KPK dalam mengungkap kasus itu. Terlebih kata dia, instansinya sudah memiliki nota kesepahaman dengan KPK terkait masalah suap dan gratifikasi.
"Mahkamah Agung sebagaimana lembaga yang lainnya. Jadi kami juga menjaga komitmen untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pejabat penegak hukum. Dalam hal ini KPK. Jadi semuanya kami serahkan pada penegak hukum. Tidak ada mencampuri urusan itu. Silakan penegak hukum menindaklanjuti masalah itu. Karena memang ada kerja sama antara KPK dan MA terkait gratifikasi di kalangan pejabat MA dan lembaga peradilan lainnya," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Kamis (25/7) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman. Ia ditangkap di sekitar kawasan Monas Jakarta Pusat. Setelah itu penyidik juga menangkap seorang pengacara, yaitu Mario C Bernardo.
Editor: Antonius Eko
MA Pasrahkan Kasus Penangkapan Pegawainya ke KPK
Mahkamah Agung menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat salah satu pegawainya. Saat ini kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

NASIONAL
Jumat, 26 Jul 2013 20:08 WIB


kpk, johan budi, MA, Hotma sitompul
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai