KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah memperbaiki kesalahan pengetikan dalam putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar. Sebelumnya, MA hanya mendenda Yayasan peninggalan bekas Presiden Soeharto sebesar Rp 3,7 juta. Padahal, denda yayasan tersebut seharusnya ditulis sebesar Rp 3,07 triliun. Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur mengatakan, perbaikan vonis itu telah dilakukan bulan lalu. Kata dia, pihaknya akan memberikan teguran keras bagi pegawainya yang melakukan kesalahan dalam pengetikan putusan kasasi tersebut.
“Kan sudah diperbaiki, kalau terjadi kesalahan pengetikan itu dikembalikan kepada pengadilan negeri pengaju di tingkat Jakarta Selatan. Tapi di salinan putusannya benar. Pokoknya yang kurang itu 000 saja, tapi sudah diperbaiki dan dikembalikan lagi,” ujar Ridwan Mansyur saat dihubungi KBR68H, Sabtu (7/20).
Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menambahkan, pihaknya mempersilahkan Kejaksaan Agung apabila tetap ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kesalahan pengetikan putusan kasasi MA.
Putusan Pengadilan menyatakan Yayasan Supersemar dianggap melawan hukum dengan mengucurkan dana rakyat yang turun melalui Peraturan Pemerintah. Supersemar yang diketuai Bekas Presiden Soeharto itu mencuri uang negara triliunan Rupiah.
Editor : Sutami