KBR68H, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menggugat Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi bulan ini. Gugatan ini dilakukan menyusul pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-Undang. Kepala Bidang Politik Nasional LIPI, Irin Gayatri mengatakan, saat ini tim dari peneliti telah menyiapkan materi-materi gugatan untuk menggagalkan Undang-Undang itu. Dia optimistis, MK akan mengabulkan gugatan mereka.
"Dalam mengajukan Judial Review kita akan mempertimbangkan berbagai faktor yang semakin medukung kepada argumen mengapa Undang-Undang kita mengapa selayaknya diundangkan, kita harus optimistis, dia harus disosialisasikan ke publik dan dia harus bisa diterima nalar publik," kata Irin kepada KBR68H.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan pengesahan RUU itu melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, dari 361 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, 311 anggota Dewan menyetujui RUU itu untuk disahkan. Sementara, 50 anggota Dewan lainnya menolak.
Editor: Damar Fery Ardiyan