KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Tenaga Kerja melakukan lelang terbuka terkait pembentukan konsorsium asuransi TKI.
Anggota KPPU Muhammad Syarkawi Rauf beralasan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah timbulnya monopoli oleh suatu perusahaan. Sebab ia menduga adanya perjanjian ekslusif antara perusahaan penyalur TKI dengan perusahaan asuransi.
"Idealnya kementerian itu memberikan kepada semua perusahaan asuransi melalui mekanisme pelelangan terbuka. Para perusahaan yang mengikuti lelang itu memberikan penjelasan kepada TKI kita. Sehingga akhirnya mereka bisa memilih perusahaan asuransi mana yang dianggap layak untuk masuk ke dalam konsorsium. Karena kan kadang-kadang TKI kita tidak tahu. Supaya mereka well-informed terhadap perusahaan asuransi, makanya hal itu perlu dilakukan," ujarnya saat dihubungi oleh KBR68H.
Anggota KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menambahkan pihaknya akan menggugat jika Kemenakertrans tetap menentukan konsorsium dengan mekanisme lelang tertutup. Selain itu, ia juga berharap agar dalam keikutsertaan pelayanan asuransi TKI, tidak boleh ada pembatasan terhadap perusahaan karena semua perusahaan harus diistimewakan.
Editor: Antonius Eko
Lelang Terbuka untuk Konsorsium Asuransi TKI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Tenaga Kerja melakukan lelang terbuka terkait pembentukan konsorsium asuransi TKI.

NASIONAL
Selasa, 23 Jul 2013 20:41 WIB


asuransi TKI, Menakertrans, Dita Indah Sari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai