Bagikan:

LBH Siap Terima Aduan Soal THR

Para pekerja yang ingin mengadukan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di nomor 021-3145518.

NASIONAL

Senin, 29 Jul 2013 08:35 WIB

Author

novri Lifinus

LBH Siap Terima Aduan Soal THR

lbh, posko, thr

KBR68H, Jakarta - Para pekerja yang ingin mengadukan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di nomor 021-3145518.

Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli mengatakan pihaknya akan membantu hingga proses hukum jika ada perusahaan yang membandel dengan tidak membayarkan THR untuk karyawannya. Pimpinan perusahaan terancam kurungan hingga empat tahun penjara jika berkilah tidak memberikan THR.

"Terkait sanksi saya pikir itu ada. THR kan disamakan dengan upah. Kalau tidak memberikan upah, maka dia ancamannya adalah terkait tindak pidana pengupahan. Itu ancamannya kan satu bulan hingga empat tahun," ujarnya dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H.

Maruli menambahkan, aduan masyarakat terkait THR akan langsung divalidasi LBH.

LBH bersama Gerakan Buruh Korban PHK, Gebuk membuka posko pengaduan THR, Minggu (28/7). Masyarakat dipersilahkan mengadukan hal ini jika tidak ada kejelasan soal THR mereka yang paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending