KBR68H, Jakarta - Para pekerja yang ingin mengadukan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di nomor 021-3145518.
Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli mengatakan pihaknya akan membantu hingga proses hukum jika ada perusahaan yang membandel dengan tidak membayarkan THR untuk karyawannya. Pimpinan perusahaan terancam kurungan hingga empat tahun penjara jika berkilah tidak memberikan THR.
"Terkait sanksi saya pikir itu ada. THR kan disamakan dengan upah. Kalau tidak memberikan upah, maka dia ancamannya adalah terkait tindak pidana pengupahan. Itu ancamannya kan satu bulan hingga empat tahun," ujarnya dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H.
Maruli menambahkan, aduan masyarakat terkait THR akan langsung divalidasi LBH.
LBH bersama Gerakan Buruh Korban PHK, Gebuk membuka posko pengaduan THR, Minggu (28/7). Masyarakat dipersilahkan mengadukan hal ini jika tidak ada kejelasan soal THR mereka yang paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya.
Editor: Antonius Eko
LBH Siap Terima Aduan Soal THR
Para pekerja yang ingin mengadukan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di nomor 021-3145518.

NASIONAL
Senin, 29 Jul 2013 08:35 WIB


lbh, posko, thr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai