KBR68H, Jakarta - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan menjadi Undang-undang oleh DPR.
Kepala Bidang Matahari dan Antariksa LAPAN, Clara Yono Yatini mengatakan UU ini bisa mempercepat pengembangan teknologi dan sains terkait keantariksaan di Indonesia. UU Keantariksaan ini salah satunya akan mengatur penggunaan satelit. Nantinya setiap orang tidak bisa sembarang memiliki satelit karena diatur oleh negara.
"Dengan adanya UU Antariksa ini kita sudah punya satu pegangan untuk membangun keantariksaan di Indonesia. Jadi kita nanti setelah UU ini disahkan kita akan membuat suatu rancangan induk pengembangan keantariksaan di Indonesia. Jadi mestinya keuntungan untuk kita akan banyak sekali dengan adanya UU ini. Kita akan punya arah kemana sih keantariksaan di Indonesia ini akan dikembangkan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Selasa (9/7)
Sebelumnya Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keantariksaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan di dalam rapat paripurna DPR pagi tadi.
Editor: Anto Sidharta
LAPAN: UU Keantariksaan Percepat Kemajuan Teknologi Antariksa Indonesia
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan menjadi Undang-undang oleh DPR.

NASIONAL
Selasa, 09 Jul 2013 19:37 WIB


LAPAN, UU Keantariksaan, Teknologi Antariksa Indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai