KBR68H, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM mencopot tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur terkait pemberian fasilitas khusus kepada tahanan Freddy Budiman. Direktur Kamtib Ditjen Pas Kemenkumham Joko Wibowo mengatakan ketiga petugas tersebut menjabat Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Kemanan dan Ketertiban, dan Kasubdit Keamanan. Kata dia, mereka menyalahgunakan wewenang karena memberikan fasilitas khusus kepada terpidana narkoba Freddy Budiman.
“Mereka keliru bekerja, terkait dengan Freddy semua itu. Mereka menyalahgunakan wewenang, komandannya harus tanggung jawab. ( Mereka dipindahkan kemana pak ?) Untuk sementara ke kantor wilayah Kemenkumham,” ujar Joko saat dihubungi KBR68H.
Direktur Kamtib Ditjen Pas Kemenkumham Joko Wibowo. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencopot Thurman Hutapea sebagai Kalapas Narkotika Cipinang, yang memberikan fasilitas istimewa kepada gembong narkoba Freddy Budiman yang menunggu eksekusi hukuman mati. Gembong narkoba Freddy, bebas menggunakan narkoba dan berhubungan seks dengan seorang perempuan di dalam Lapas.
Arin Swandari