KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata sebagai tersangka.
Asmadinata terlibat kasus dugaan korupsi penanganan perkara di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa tengah.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, hakim Asmadinata diduga ikut menerima hadiah atau janji dalam penanganan kasus pemeliharaan mobil di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
“Di Kabupaten Grobogan, yaitu kasus di DPRD Kabupaten Grobogan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian disimpulkan, A selaku majelis hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai tersangka,“ ujar Johan di KPK, Senin (22/7).
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, selain hakim Asmadinata, KPK juga menetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Semarang, Praksono sebagai tersangka dalam kasus penanganganan perkara penyimpangan anggaran pemeliharan mobil di DPR Grobogan, Jawa Tengah.
Namun, Johan enggan menyebut pelaku yang diduga menyuap, dan jumlah uang suap yang diterima. Sebab KPK masih mengembangkan kasus ini.
Editor: Anto Sidharta
Lagi, Hakim Kasus Korupsi Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata sebagai tersangka. Asmadinata terlibat kasus dugaan korupsi penanganan perkara di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa tengah.

NASIONAL
Senin, 22 Jul 2013 20:13 WIB


Hakim Kasus Korupsi, Tersangka Korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai