KBR68H, Jakarta - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Percepatan Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto menolak menjadi saksi meringankan tiga tersangka kasus suap pajak PT Master Steel. Mereka adalah Diah Soemedi, Effendi Komala dan Teddy Mulyana.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Kuntoro telah mengirimkan surat kepada KPK terkait penolakan sebagai saksi tersebut.
“Fuad Rahmany dari Dirjen Pajak, kemudian Kuntoro Mangkusubroto, Kepala UKP4. Saya belum dapat informasi, hanya Pak Kuntoro yang sudah mengirim surat kemarin Bahwa yang bersangkutan tidak berkenan dijadikan saksi yang meringankan,“ ujar Johan Budi di KPK, Rabu (3/7).
KPK hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto. Kuntoro akan diperiksa sebagai saksi suap pajak PT Master Steel. Selain Kuntoro, KPK juga memeriksa Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, Otto Endy Panjaitan dan Firma Haposan Napitupulu dalam kasus yang sama.
Kasus suap pajak ini bermula operasi tangkap tangan KPK terhadap dua petugas pajak, Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra. Kedua pegawai pajak itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Teddy dan Effendi. Suap tersebut diduga untuk pengurusan tunggakan pajak Master Steel sebesar Rp 120 miliar.
Editor: Antonius Eko
Kuntoro Mangkusubroto Tolak Jadi Saksi Kasus Suap Master Steel
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Percepatan Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto menolak menjadi saksi meringankan tiga tersangka kasus suap pajak PT Master Steel. Mereka adalah Diah Soemedi, Effendi Komala dan Teddy Mulyana.

NASIONAL
Rabu, 03 Jul 2013 19:23 WIB


Kuntoro Mangkusubroto, Suap, Master Steel, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai