KBR68H, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang penetapan upah minimum berdasarkan Indeks Harga Konsumen. Ketua Komite Muda KSPI, Baris Silitonga menilai, UU ketenagakerjaan sudah menetapkan upah minimum berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL). Menurut dia, tidak ada acuan yang jelas jika penetapan upah minimum harus menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK). (Baca: APINDO: Kembalikan Pengaturan Upah Buruh ke Pemerintah Pusat)
“Kalau begitu ganti dulu Undang-Undangnya. Jangan Apindo kepentingan dia saja yang harus dituruti. Sekarang ini kan sesuai dengan KHL saja belum mencapai tujuan yang maksimal yang diminta kaum buruh,” ujar Baris saat dihubungi KBR68H.
Ketua Komite Muda KSPI Baris Silitonga. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan penggunaan Indeks Harga Konsumen untuk menentukan upah minimum. Menurutnya, sistem ini lebih objektif karena berdasarkan jajak pendapat Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, sistem ini dapat menyesuaikan upah dengan produktivitas pekerja.
Editor: Nanda Hidayat
KSPI Tolak Upah Berdasarkan IHK
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Minggu, 21 Jul 2013 13:53 WIB


upah, indeks harga konsumen, buruh, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai