Bagikan:

KSPI Tolak Upah Berdasarkan IHK

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Minggu, 21 Jul 2013 13:53 WIB

Author

Erric Permana

KSPI Tolak Upah Berdasarkan IHK

upah, indeks harga konsumen, buruh, portalkbr.com


KBR68H, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang penetapan upah minimum berdasarkan Indeks Harga Konsumen. Ketua Komite Muda KSPI, Baris Silitonga menilai, UU ketenagakerjaan sudah menetapkan upah minimum berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL). Menurut dia, tidak ada acuan yang jelas jika penetapan upah minimum harus menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK). (Baca: APINDO: Kembalikan Pengaturan Upah Buruh ke Pemerintah Pusat)

“Kalau begitu ganti dulu Undang-Undangnya. Jangan Apindo kepentingan dia saja yang harus dituruti. Sekarang ini kan sesuai dengan KHL saja belum mencapai tujuan yang maksimal yang diminta kaum buruh,” ujar Baris saat dihubungi KBR68H.

Ketua Komite Muda KSPI Baris Silitonga. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan penggunaan Indeks Harga Konsumen untuk menentukan upah minimum. Menurutnya, sistem ini lebih objektif karena berdasarkan jajak pendapat Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, sistem ini dapat menyesuaikan upah dengan produktivitas pekerja.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending