KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan standar ukuran dan lokasi iklan kampanye di ruang publik.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam dua hari ke depan rancangan itu diharapkan sudah bisa diajukan ke rapat pleno anggota. Ferry menambahkan, lembaganya akan menggandeng pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana tersebut.
“Jadi tidak ada yang ukurannya gajah dan kelinci. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemeirntah daerah. Kami berharap KPU di kabupaten/kota dan provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk pemasangan. Misalnya, jalan protokol bisa dibebaskan. Kalau ini elok dan tertata dengan baik. Ini akan menjadi nilai lebih. Dan, pemilu juga menjadi pemilutaintment, orang akan menajdi wisata pemilu juga kan,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor Komisi Pemilihan Umum.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap, pembatasan iklan kampanye ini dapat dikaitkan dengan biaya kampanye. Ferry mengaku, KPU tengah mengkonsultasikan rancangan aturan kampanye itu dengan DPR dan pemerintah.
Editor: Anto Sidharta
KPU Segera Bahas Aturan Kampanye Ruang Publik
Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan standar ukuran dan lokasi iklan kampanye di ruang publik. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam dua hari ke depan rancangan itu diharapkan sudah bisa diajukan ke rapat pleno anggota.

NASIONAL
Rabu, 17 Jul 2013 18:41 WIB


KPU, Kampanye, Ruang Publik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai