KBR68H, Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjanjikan kemungkinan opsi pemilihan lintas provinsi bagi pengungsi. Ini lantaran, cukup banyak warga yang memiliki hak pilih namun sedang berada di wilayah pemilihan lain, karena konflik atau bencana.
Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan memastikan hak pilih para pengungsi itu tak hilang.
“Banyak pemilih yang notabene secara de jure tidak terdaftar. Jadi pemerintah daerah tidak mau mendaftarkan. Kasus di Mesuji misalnya, kasus di Tanah Merah, kasus Sidoarjo di Jawa Timur, termasuk teman-teman Sampang yang mengungsi di Sidoarjo. Itu juga coba kami akomodir. Nanti bagaimana mekanismenya, kalaupun toh pemilihan lintas provinsi itu diperlukan, nanti kita akan koordinasikan dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang bersangkutan,” jelas Ferry Kurnia di Kantor KPU.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 hari ini mulai ditempel di masing-masing kelurahan hingga 24 Juli mendatang. Selain itu, KPU juga akan mengumumkan DPS melalui portal resmi lembaganya. Dengan demikian, pemilih memiliki kesempatan untuk mengecek namanya terdaftar atau tidak. KPU akan membuka ruang koreksi bagi masyarakat terkait DPS hingga 1 Agustus mendatang.
Editor: Anto Sidharta
KPU Janjikan Pemilihan Lintas Provinsi untuk Pengungsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjanjikan kemungkinan opsi pemilihan lintas provinsi bagi pengungsi. Ini lantaran, cukup banyak warga yang memiliki hak pilih namun sedang berada di wilayah pemilihan lain, karena konflik atau bencana.

NASIONAL
Kamis, 11 Jul 2013 15:34 WIB


KPU, Pemilihan Lintas Provinsi, Pengungsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai