KBR68H, Jakarta– Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim punya bukti kuat terkait keterlibatan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kartel bawang putih. Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan bukti itu adalah dokumen SPI atau Surat Persetujuan Impor yang diterbitkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Kata dia, Gita mengijinkan dirjen untuk langsung memulai impor tanpa proses tender. Kata dia, Gita diduga melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jadi dugaan pelanggaran itu terjadi berdasarkan pada dugaan persekongkolan antara 14 pelaku usaha dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perdagangan oleh karena Dirjen Perdangan Luar negeri dalam konteks sini bertindak atau atas nama Menteri Perdagangan. Bentuk persekongkolannya adalah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Memperpanjang jangka waktu SPI meskipun tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perdangan no 30/ tahun 2012”, kata Junaidi kepada KBR68H ketika dihubungi.
Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi menambahkan, dengan Perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) itu, mendag tidak memberikan kesempatan bagi perusahaan lain untuk menjadi importir bawang putih. Dia yakin penyebutan nama Menteri Gita sebagai pihak terlapor tidak melanggar hukum. KPPU mengagendakan dengar pendapat untuk mendengarkan tanggapan dari para terlapor pada 19 Agustus mendatang.
KPPU Kantongi Bukti Gita Wirjawan Terlibat Kartel Bawang
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Minggu, 28 Jul 2013 21:10 WIB


KPPU Kantongi Bukti, Gita Wirjawan Terlibat Kartel Bawang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai