KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestyo sebagai tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Totok Lestyo bersama pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya diduga memerintahkan anak buahnya menyiapkan Rp 3 miliar untuk memuluskan izin usaha perkebunan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Totok Lestyo melanggar Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK. Penyidik menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan bahwa sejak 28 Juni yang lalu telah ditetapkan TL sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan kepengurusan Hak Guna Usaha perkebunan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan atau PT Hardaya Inti Plantation. Pada tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b," kata Johan Budi di Gedung KPK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memenjarakan pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya selama 2 tahun 8 bulan, karena terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 milliar.
Suap dilakukan untuk mengurus penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit seluas 4.500 hektar milik PT. HIP di Buol. Sedangkan, tanggal 11 Februari Bupati Buol Amran Batalipu telah lebih dulu divonis 7,5 tahun penjara.
Editor: Antonius Eko
KPK Tetapkan Anak Buah Hartati Murdaya Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestyo sebagai tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

NASIONAL
Senin, 01 Jul 2013 18:16 WIB


kpk, hartati murdaya, Amran Batalipu, bupati buol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai