KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Bambang Susanto. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penahanan dilakukan karena KPK memiliki bukti keterlibatan tersangka Budi dalam korupsi tersebut. Kata dia, langkah ini merupakan penahanan lanjutan dari sebelumnya yang dilakukan oleh Kepolisian.
“Kenapa baru sekarang Budi Santoso ditahan KPK? Karena berkasnya baru lengkap. Makanya dilakukan penahanan, kemudian masa tahanan Budi Santoso yang dimiliki KPK tidak terlalu lama karena Budi Santoso sudah menjalani penahanan oleh Kepolisian. Jadi melanjutkan yang dulu? Iya melanjutkan penahanan sebelumnya,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dijerat dengan Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sambil menunggu pemberkasan.
Dalam surat dakwaan tersangka Djoko Susilo, ia bersepakat dengan Budi Susanto menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) simulator SIM R2 dan R4. Harga simulator SIM R2 disepakati menjadi Rp 80 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit. Sementara menurut saksi ahli Toto Hardianto menyebutkan Harga Pokok Produksi (HPP) untuk simulator R2 sebesar Rp 46,3 juta per unit. Sedangkan untuk R4 Rp 65,4 juta per unit. (Baca: Saksi: Djoko Susilo Tunjuk Langsung Proyek Simulator SIM)
Editor: Nanda Hidayat
KPK Tahan Tersangka Korupsi Simulator SIM Budi Santoso
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 19 Jul 2013 21:54 WIB


Korupsi Simulator SIM, Budi Santoso, ditahan kpk, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai