KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan dan penyelenggaraan PON Riau.
Ada kemungkinan ia langsung menuju ke ruang pemeriksaan dari selnya di basement KPK. Selain itu penyidik KPK juga memanggil Mohamad Idiris selaku karyawan Ayu Masagung, dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Rusli Zainal. Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON.
Selain itu Rusli juga diduga telah menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan tembak dari PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Kini Rusli telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Editor: Doddy Rosadi
KPK Kembali Periksa Gubernur Riau, Rusli Zainal
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal.

NASIONAL
Jumat, 05 Jul 2013 14:12 WIB


KPK, periksa, rusli zainal, gubernur riau, korupsi PON
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai