Bagikan:

KPK Belum Rekonstruksi Gratifikasi Seks Kasus Suap Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merekonstruksi gratifikasi seks yang diterima hakim Setyabudi Tejocahyono. Gratifikasi seks tersebut sebelumnya diungkapkan Toto Hutagalung, salah satu tersangka kasus suap dana bansos Pengadilan Negeri Bandung.

NASIONAL

Kamis, 04 Jul 2013 20:38 WIB

KPK Belum Rekonstruksi Gratifikasi Seks Kasus Suap Bansos

walikota bandung, dada rosada, kpk, suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merekonstruksi gratifikasi seks yang diterima hakim Setyabudi Tejocahyono. Gratifikasi seks tersebut sebelumnya diungkapkan Toto Hutagalung, salah satu tersangka kasus suap dana bansos Pengadilan Negeri Bandung.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, reka ulang kasus tersebut dilakukan untuk mengetahui proses terjadinya suap.

“Rekonstruksi, reka ulang itu menggambarkan keseluruhan proses dari dugaan terjadinya TPK, yang diduga dilakukan oleh tersangka, gitu. Jadi, tentu urut-urutannya tadi tidak selalu sama seperti yang saya sampaikan. Tadi, saya hanya menyampaikan tempat-tempat. Jadi, dari mulai uang itu, kemudian disampaikan ke siapa, kemudian orang ini mampir ke mana, ngobrol sama siapa, jadi gitu itu rekonstruksinya. (Jadi, KPK memang belum memasukkan gratifikasi seksual ?) belum, belum ada, “ tegas Johan Budi di KPK, Kamis (4/7).

Sebelumnya, KPK menggelar rekonstruksi suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Rekonstruksi memasuki hari ke tiga, dan dilakukan di beberapa tempat, termasuk di antaranya kafe Venetien, tempat di mana Setyabudi menerima gratifikasi seks.

Dalam rekonstruksi ini, Setyabudi diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta lebih di beberapa tempat di Bandung. Uang itu diserahkan Asep Triana dan Toto Hutagalung.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending