Bagikan:

Konsorsium Asuransi Dibubarkan, TKI Tetap Bisa Ajukan Klaim

Pemerintah akan memastikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini telah membayar premi asuransi tetap bisa mengajukan klaim hingga dua tahun ke depan walaupun konsorsium asuransi mereka dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

NASIONAL

Selasa, 16 Jul 2013 10:50 WIB

Konsorsium Asuransi Dibubarkan, TKI Tetap Bisa Ajukan Klaim

konsorsium, asuransi TKI, OJK

KBR68H, Jakarta - Pemerintah akan memastikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini telah membayar premi asuransi tetap bisa mengajukan klaim hingga dua tahun ke depan walaupun konsorsium asuransi mereka dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Staf Khusus menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan pihaknya akan mendesak perusahaan konsorsium terkait agar tidak lepas tanggung jawab setelah dibubarkan.

"Apapun yang terjadi pada konsorsium proteksi saat ini, apakah mereka akan dibekukan atau dibubarkan atau apapun, kewajiban mereka terhadap TKI tidak boleh hapus. Artinya para TKI yang sudah bayar premi kepada mereka sampai dua tahun kedepan harus tetap ditanggung. Mereka mau bubar atau tidak bubar, mereka harus tetap tanggung itu. Itu harus dipastikan. Jadi jangan lari dari tanggung jawab jika mau dibubarkan oleh OJK," jelasnya dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (16/7)

Staf Khusus menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari menambahkan pihaknya hari ini akan melakukan rapat internal untuk membahas kebijakan yang akan diambil terkait rencana pembubaran konsorsium asuransi ini.

Sebelumnya OJK menyatakan akan membubarkan konsorsium asuransi proteksi TKI yang merupakan satu-satunya penyedia asuransi TKI di Indonesia. Pengelolaan asuransi selama ini dinilai melenceng dengan tujuan untuk melindungi para pekerja Indonesia di luar negeri. OJK akan mulai membubarkan konsorsium pada 1 Agustus mendatang.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending