KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berjanji mengawal kasus Lamoy Farate alias Lami. Lami merupakan buruh yang di-PHK oleh Manajer PT Myungsung karena sholat saat jam kerja.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menuturkan, lembaganya akan mempelajari dulu kasus yang dialami oleh Lami. Selanjutnya, Komnas HAM bakal memberikan surat terkait laporan itu.
"Paling tidak, Komnas HAM akan memberikan surat. Itu yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Setidaknya sampai sebelum lebaran. Kalau untuk ke lokasi dan bertemu pihak pabrik dan sebagainya, dalam waktu dekat belum bisa dilakukan. Tapi dalam minggu ini sebelum libur, dalam tiga hari ini kami akan membuat surat ke perusahaan, Depnaker, dan nanti kami akan menyusun daftar pihak-pihak mana saja yang perlu dilibatkan," katanya
Pada 12 Juli lalu, Lamoy Farate alias Lami bersama rekan kerjanya Sri Haryati dilarang sholat Dzuhur saat jam kerja.Mereka akan shalat di ruang detektor. Direktur PT Myungsung, Hary Kim melarang sholat, dengan alasan ruangan itu steril. Akibatnya, Lami menerima surat PHK.
Editor: Suryawijayanti
Komnas HAM Tindaklanjuti Kasus Buruh Dilarang Sholat
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berjanji mengawal kasus Lamoy Farate alias Lami. Lami merupakan buruh yang di-PHK oleh Manajer PT Myungsung karena sholat saat jam kerja.

NASIONAL
Rabu, 31 Jul 2013 19:27 WIB


komnas ham, buruh, sholat, lamoy farate
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai