KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat segera mengecek perangkat komunikasinya. Pasalnya, pemerintah akan memblokir ponsel yang tidak memiliki nomor identitas ponsel (IMEI) atau memiliki IMEI ganda. Sampai kini, Menurut juru bicara Kemenkominfo Gatot Dewa Broto, pemerintah masih merancang payung hukum bagi pengguna perangkat komunikasi ilegal di Indonesia.
“Waktu diketik tanda *#06# (bintang pagar nol enam pagar) gak ada itu berarti black market ya. Tapi kalau ada IMEI nya juga belum menyelesaikan masalah. Diduga di Indonesia banyak IMEI-IMEI yang terkloning. Nomornya sama, misalnya handphone Anda dengan saya sama, anda dicatat saya juga dicatat. Makanya ini akan ditertibkan lagi, Kepada masyarakat jujur mulai sekarang kalau beli handphone second pun itu dicek ada sertifikatnya atau tidak,” ujar Gatot saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyetujui adanya pemblokiran terhadap ponsel-ponsel ilegal yang beredar di Indonesia. Saat ini, tercatat 50 juta pengguna ponsel ilegal di Indonesia. Untuk itu, Kemenkominfo memberi tenggat waktu kepada pengguna hingga tahun depan untuk mengganti ponsel asli dan bersertifikat.
Editor: Suryawijayanti
Kemenkominfo: Segera Cek Ponsel Anda!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat segera mengecek perangkat komunikasinya.

NASIONAL
Minggu, 07 Jul 2013 00:13 WIB


ponsel, IMEI, kemenkominfo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai