KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera mengubah Peraturan No 29 Tahun 2008 terkait perangkat komunikasi elektronik.
Pengubahan aturan supaya vendor, pabrikan maupun importir memiliki payung hukum untuk bisa memberikan data ponsel dan nomor identitas ponsel (IMEI) ke pemerintah. Juru bicara Kemenkominfo, Gatot Dewa S Broto mengatakan, data tersebut untuk mengidentifikasi ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.
“Menkominfo akan merevisi peraturan Menkominfo nomor 29 tahun 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Jadi intinya itu akan direvisi. Salah satu ketentuan yang disebut adalah tentang kewajiban mereka untuk memberikan data tentang IMEI. Mereka setuju. Tapi waktu disampaikan kapan berlakunya ya berlakunya nanti mungkin pertengahan tahun ini, atau Oktober atau seterusnya," kata Gatot.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wijarwan mengusulkan agar perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler dan tablet yang tidak memiliki IMEI atau memiliki IMEI yang sama diblokir. Langkah ini dinilai bisa memberantas peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Sebelumnya Pemerintah mencatat 70 juta unit ponsel ilegal beredar, dan merugikan negara hingga Rp 35 triliun.
Editor: Pebriansyah Ariefana