KBR68H,Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menentukan nilai besaran TAC (Track Access Charge). TAC merupakan harga yang harus dibayar PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) atas penggunaan barang milik negara, yaitu rel kereta api.
Juru Bicara Kemenhub Bambang Ervan mengatakan, dalam waktu dekat Kemenhub akan mengajukan nilai besaran TAC ke Kementerian Keuangan. Dia memastikan tiket kereta api ekonomi tidak akan naik bila ada kenaikan TAC.
"Kembali itu akan ada perhitungan karena TAC itu terkait dengan IMO. Track Access Charge terkait dengan Infrastructure Maintenance Obligation, kewajiban melakukan perawatan. Perawatan dibayarkan kepada pengelola prasarana, kemudian pengguna membayar. Nanti akan dilihat terkait dengan itu apakah ada kenaikan tiket apa tidak, tapi untuk kelas ekonomi tidak akan naik," kata Bambang Ervan kepada KBR68H.
Pekan lalu Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 62 tahun 2013 terkait TAC. Sementara PT KAI mengklaim telah mengeluarkan dana hingga Rp 1,5 triliun tahun lalu untuk biaya perawatan yang harusnya menjadi tanggungan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Kemenhub mengklaim PT KAI juga tidak membayar TAC, sehingga hal tadi dianggap impas.
Editor: Antonius Eko
Kemenhub: Permen Soal TAC tidak akan Naikkan Tiket Ekonomi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menentukan nilai besaran TAC (Track Access Charge). TAC merupakan harga yang harus dibayar PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) atas penggunaan barang milik negara, yaitu rel kereta api.

NASIONAL
Selasa, 02 Jul 2013 07:36 WIB


tiket, kereta, ekonomi, TAC
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai