KBR68H,Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Dinas Pendidikan Provinsi Yogyakarta mengusut kematian Anindya Ayu Puspita, murid SMK 1 Pandak Kabupaten Bantul. Juru bicara Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, Kemendikbud juga meminta Dinas Pendidikan Yogyakarta memberikan sanksi kepada sekolah tersebut bila terbukti bersalah dalam pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang diduga menjadi penyebab kematian Anindya.
"Seringkali sekolah itu mengandalkan para senior untuk melakukan kagiatan MOS. Padahal sudah diingatkan bahwa yang harus jadi panitia itu kepala sekolah. Kalau mau melibatkan senior tidak apa-apa asal jangan terlalu diandalkan. Jadi kepala sekolah atau guru yang ditunjuk harus nongkrongin acara MOS dari mulai sampai bubar," kata Ibnu Hamad ketika dihubungi KBR68H.
Juru bicara Kemendikbud Ibnu Hamad Menambahkan, Menteri Pendidikan M Nuh mengecam kejadian tersebut dan menuntut agar kasus itu diusut tuntas.
Jumat lalu, siswi SMK 1 Pandak, Bantul bernama Anindya Ayu Puspita meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Aninda meninggal setelah dihukum melakukan Jumping jack dalam kegiatan MOS.
Editor : Sutami