KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri perbolehkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tukang bolos dipotong. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemotongan gaji itu sudah termuat dalam aturan kepegawaian daerah. Penegasan pemotongan gaji PNS malas itu menyusul banyaknya PNS yang membolos saat jam kerja di bulan puasa.
“Mestinya ditertibkan oleh pembina masing-masing, kalau di provinsi itu Gubernur, kabupaten/kota Bupati masing-masing. Dalam aturan kepegawaian sudah ada itu kalau PNS membolos, tetapi dilakukan oleh masing-masing Pembina. Aturan libur sudah ada, aturan cuti bersama sudah ada, tinggal ditindaklanjuti itu. (Ada pemotongan gaji ngga, karena itu berulang?) oh ngga itu ngga dikenal, tetapi ada pemotongan tunjangan daerah, itu boleh karena berdasarkan tunjangan kehadiran,”kata Gamawan di Kantor Presiden, Kamis (11/7).
Salah satu daerah yang banyak ditemui PNS pemalas karena sering bolos adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah. Di sana banyak PNS yang sudah membolos selama 3 hari sebelum masuk Ramadhan Rabu kemarin. Ini membuat, tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS pemalas di Pemkab Karanganyar itu dipotong.
Editor: Suryawijayanti
Kemendagri: PNS Bolos, Tunjangan Dipotong
Kementerian Dalam Negeri perbolehkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tukang bolos dipotong.

NASIONAL
Kamis, 11 Jul 2013 19:30 WIB


PNS, bolos, tunjangan, kemendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai