KBR68h, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan dana APBD untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, intitusinya segera mengedarkan instruksi mendagri dan surat edaran kepada kepala daerah bagaimana cara penggunaan dana di luar BLSM pusat. Nantinya, Kabupaten atau kota yang tak mampu mengalokasikan anggaran APBD untuk BLSM akan dibantu oleh pemerintah Provinsi.
“Jadi daerah silahkan kepala desa, kelurahan adakan rapat dan mengalihkan dari siapa yang tidak berhak kepada yang berhak. Dalam waktu satu bulan, kartunya sudah bisa kita ganti. Yang kedua kalau slot penerima di luar yang 15,5 juta itu lah yang kita minta partisipasi provinsi. Cara partisipasi juga sudah kita atur,” ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Sebelumnya pemerintah menginstruksikan kepala daerah agar keluarga miskin yang belum menerima BLSM segera diberikan dengan menggunakan uang dari APBD. Warga mampu yang mendapat kartu BLSM diminta mengembalikan kartu tersebut ke perangkat pemerintah di desa atau kelurahan. Setelah itu perangkat desa akan mencari keluarga miskin penggantinya.
Editor: Anto Sidharta
Kemendagri Instruksikan Penggunaan APBD untuk BLSM
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan dana APBD untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

NASIONAL
Kamis, 18 Jul 2013 20:28 WIB


Kemendagri, APBD, BLSM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai