KBR68H, Jakarta– Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan kebijakan pengajuan beberapa jenis perizinan produk di bidang perdagangan melalui jaringan internet.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan tujuannya untuk mempermudah para pengusaha dalam membuat izin dibidang perdagangan karena proses perizinan ini lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi. Selain itu kata dia, agar perizinan tidak dilakukan secara manual yang rentan penyelewengan.
“Oh ini kan yang online baru kita resmikan baru 21 dari 65. Lumayan, dan 21 ini termasuk 3 produk holtikultura, daging ada juga, daging tipe-tipe tertentu ya, nah ini sudah bagus lah kalau saya bilang, dalam dua hari plus 7 selesai semuanya, jadi tak bisa komplen – komplen lagi. Jadi akuntabilitasnya tahu dimana”, kata Gita kepada wartawan.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menambahkan sistem ini akan mempermudah petugas Kementerian Perdagangan menyimpan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi.
Jenis perizinan yang termasuk dalam pendaftaran lewat jaringan internet tersebut diantaranya nomor pengenal importir khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, dan tekstil.
Lalu impotir terdaftar produk tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, serta persetujuan ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
Editor: Suryawijayanti
Kemendag Terbitkan Aturan Perizinan Online
Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan kebijakan pengajuan beberapa jenis perizinan produk di bidang perdagangan melalui jaringan internet.

NASIONAL
Rabu, 03 Jul 2013 14:56 WIB


kemendag, perizinan, online
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai