KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pembekuan konsorsium asuransi proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mulai berlaku 1 Agustus mendatang. Staf Khusus Menakertrans, DIta Indah Sari mengatakan, untuk menunjuk konsorsium baru dibutuhkan waktu yang tidak sebentar karena banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"OJK bisa memahami. Karena yang mau kita tunjukkan konsorsium. Konsorsium itu kan terdiri dari 10 perusahaan asuransi. Artinya yang harus kita cek itu 10 perusahaan. Itu tidak bisa sebentar. Belum ada satu putusan definitif dari OJK apakah itu (1 Agustus) akan mundur, diperpanjang atau dijadwal ulang tetapi dari pandangan kita OJK bisa memahami dengan baik," ujar Dita saat dihubungi KBR68H.
Staf Khusus Menakertrans, DIta Indah Sari menambahkan, pembekuan dalam waktu dekat dikhawatirkan akan mempersulit TKI dalam mengurus asuransi mereka. Kata dia pembekuan konsorsium sebaiknya dilakukan ketika konsorsium baru telah ditetapkan.
Editor : Sutami