KBR68H, Jakarta - Pemerintah Malaysia dituding melanggar Nota Kesepakatan Bersama Indonesia 2011 tentang larangan mengeluarkan visa kerja bagi warga Indonesia yang berlibur di Malaysia. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, Malaysia telah mengeluarkan ratusan ribu visa kerja bagi warga Indonesia. Namun, mereka tidak memperpanjang visa buruh migran itu. Akibatnya, lebih dari 460 ribu buruh migran dinyatakan illegal.
“Malaysia jangan menganggap ini seolah-olah ini semua salah Indonesia. Jadi mereka berangkat ke Malaysia sebagai WNI, sampai di Malaysian mereka dapat visa kerja dari Pemerintah Malaysia. Kok mereka keluarkan JP visa, kan janjinya ga keluarkan. Nah ini kritik keras kita, sudah berkali-kali ingatkan Malaysia jangan keluarkan JP sisa, karena tambah banyak yang illegal. Jadi kita sampaikan ini supaya publik melihat ada pengingkaran kesepakatan MoU oleh Malaysia yang mengakibatkan TKI kita berbondong-bondong masuk kesana tanpa dokumen,” ujar Dita ketika dihubungi KBR68H di Jakarta, Sabtu (20/7).
Lebih dari 460 ribu buruh migran illegal di Malaysia terancam dideportasi. Mereka gagal mendapatkan izin kerja, meski telah mengikuti seluruh tahapan pemutihan (amnesti) di kawasan Semenanjung Malaysia.
Editor : Sutami