KBR68H, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto membantah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam suap pajak PT. Master Steel. Dia mengaku hanya berkoordinasi dengan KPK soal penanganan kasus suap pajak perusahaan tersebut. Menurutnya, Kejati DKI saat ini juga sedang menangani kasus pengemplangan pajak itu.
"Nah justru penangkapan itu kami melakukan penelaahan, kalau ada penyuapan berarti ada indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan. Kami melakukan penelaahan, kami sampaikan kepada KPK. Pak silahkan Jaksa Tinggi melakukan, kami juga melakukan. Sementara, KPK hanya menindaklanjuti mengenai gratifikasinya," ujar Didiek di Kejaksaan Agung.
Kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi DK,I Didiek Darmanto diperiksa KPK untuk tersangka Mohammad Dian Irawan dalam kasus suap pajak PT. Master Steel. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tanggan terhadap 2 pegawai Dirjen Pajak yakni Mohammad Dian Irawan Nuqishira dan Eko Darmayanto. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur PT. Master Steel Diah Soembedi, Manager Keuangan Teddy Mulyawan dan Effendi Komala.
Editor: Damar Fery Ardiyan