KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan memproses 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Padahal, dokumen investigasi kasus yang ditangani Komnas HAM itu sudah lengkap dan telah diserahkan kepada Kejaksaan sejak November tahun lalu. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, dokumen investigasi tersebut pun sudah memenuhi Undang-Undang. (Baca: Abaikan Penuntasan HAM Masa Lalu, Jadi Sorotan Hari HAM Internasional)
“Pertanyaannya, dari 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu, itu posisi terakhir kan ada di tangan Kejagung. Itu bukan kelengkapan substansi ya, penyelidikan. Itu kelengkapan hanya sebatas kelengkapan administrasu biasa. Seperti contohnya, kita kan ada beberapa saksi yang kita, saksi itu kan harus di atas pernyataan tertulis,” ujar Natalius saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Sabtu (13/7).
Anggota Komnas HAM,Natalius Pigai menambahkan, sebelas kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah diinvestigasi Komnas HAM di antaranya, pembunuhan misterius (Petrus) pada 1965, kasus Semanggi I dan II, kasus Talangsari dan kasus Wasior.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung beralasan, lambatnya penanganan kasus HAM masa lalu disebabkan oleh lambatnya Komnas HAM melengkapi dokumen belasan kasus itu. Bahkan, Kejagung sempat mengembalikan dokumen kasus itu ke Komnas HAM. (Baca: HRWG: soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Kejagung Salahkan Komnas HAM)
Editor: Nanda Hidayat
Kejagung Enggan Proses 11 Kasus HAM Masa Lalu
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan memproses 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu.

NASIONAL
Sabtu, 13 Jul 2013 11:46 WIB


11 Kasus HAM Masa Lalu, Kejagung Enggan, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai