Bagikan:

Kejagung Enggan Proses 11 Kasus HAM Masa Lalu

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan memproses 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu.

NASIONAL

Sabtu, 13 Jul 2013 11:46 WIB

Author

Abu Pane

Kejagung Enggan Proses 11 Kasus HAM Masa Lalu

11 Kasus HAM Masa Lalu, Kejagung Enggan, portalkbr.com



KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan memproses 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Padahal, dokumen investigasi kasus yang ditangani Komnas HAM itu sudah lengkap dan telah diserahkan kepada Kejaksaan sejak November tahun lalu. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, dokumen investigasi tersebut pun sudah memenuhi Undang-Undang. (Baca: Abaikan Penuntasan HAM Masa Lalu, Jadi Sorotan Hari HAM Internasional)

“Pertanyaannya, dari 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu, itu posisi terakhir kan ada di tangan Kejagung. Itu bukan kelengkapan substansi ya, penyelidikan. Itu kelengkapan hanya sebatas kelengkapan administrasu biasa. Seperti contohnya, kita kan ada beberapa saksi yang kita, saksi itu kan harus di atas pernyataan tertulis,” ujar Natalius saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Sabtu (13/7).

Anggota Komnas HAM,Natalius Pigai menambahkan, sebelas kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah diinvestigasi Komnas HAM di antaranya, pembunuhan misterius (Petrus) pada 1965, kasus Semanggi I dan II, kasus Talangsari dan kasus Wasior.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung beralasan, lambatnya penanganan kasus HAM masa lalu disebabkan oleh lambatnya Komnas HAM melengkapi dokumen belasan kasus itu. Bahkan, Kejagung sempat mengembalikan dokumen kasus itu ke Komnas HAM. (Baca: HRWG: soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Kejagung Salahkan Komnas HAM)

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending