KBR68H, Jakarta – Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq mengajukan banding terkait putusan sela dalam perkara impor daging sapi yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor tadi pagi. Zainudin Paru, Kuasa Hukum Lutfi Hasan Ishaq mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti keganjilan dari penangkapan kliennya yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, pihaknya akan segera melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Setelah melakukan koordinasi dengan terdakwa sepakat untuk melakukan upaya hukum banding atau keberatan, mohon dicatat perlawanan, 156 perlawanan terhadap persidangan ini,”ucap Kuasa Hukum Lutfi Hasan Ishaq, Zainuddin Paru.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan putusan sela yang isinya menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap melanjutkan proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim TIpikor Gusrizal, muncul perbedaan pendapat (Dissending Opinion) dari dua anggota hakim Tipikor. Dua anggota hakim tersebut berpendapat Jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.
Editor: Suryawijayanti
Keberatan Ditolak, Lutfi Hasan Banding
Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq mengajukan banding terkait putusan sela dalam perkara impor daging sapi yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor tadi pagi.

NASIONAL
Senin, 15 Jul 2013 14:59 WIB


Lutfi Hasan Ishaq, korupsi, impor sapi, eksepsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai