KBR68H, Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menyatukan proses perizinan pengadaan barang dari luar negeri guna mempercepat realisasi impor. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan rekomendasi teknis tetap berada di Kementerian Pertanian. Rekomendasi keluar setahun sekali. Sedangkan proses impornya, termasuk menentukan pengimpor dan jatah impornya, menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Kita tidak akan melakukan importasi kalau harga di bawah level tertentu dan kita akan menggunakan banned. Mungkin kalau harga varietas plus 10-15 persen dan minus 10-15 persen. Jadi naik kalau 10-15 persen itu kita akan lakukan importasi. Kalo turun 10-15 persen dari harga varietas itu kita tdk akan lakukan impor karena kita ingin melindungi kepentingan peternak, “ jelas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (17/7).
Akibat berbelitnya proses perizinan impor di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, yang sejak Mei lalu ditunjuk pemerintah sebagai stabilisator harga daging sapi saat puasa dan lebaran, telat melaksanakannya. Keterlambatan ini tidak saja memicu kemarahan Presiden SBY, tapi juga menyulitkan masyarakat karena harus merogoh duit lebih dari 100 ribu untuk membeli satu kilogram daging sapi.
Editor: Doddy Rosadi
Izin Impor Disatukan di Kemendag dan Kementan
KBR68H, Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menyatukan proses perizinan pengadaan barang dari luar negeri guna mempercepat realisasi impor.

NASIONAL
Rabu, 17 Jul 2013 14:28 WIB


izin impor, realisasi, disatukan, kemendag, kementan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai