KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menilai intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada jurnalis saat meliput persidangan kasus Cebongan, melanggar Hak Asasi Manusia. (Baca: Balas Dendam, Motif Anggota Kopassus Serang Lapas Cebongan)
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, tindakan tersebut melanggar undang-undang HAM tentang rasa aman dari ancaman pihak lain. Dia meminta kepada aparat keamanan untuk mengusut tuntas intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada jurnalis.
"Mendesak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk dapat meberikan perlindungan kepada para pekerja hak asasi manusia serta semua pihak yang melakukan proses pemantauan persidangan dan melakukan pengusutan serta penyidikan secara tuntas peristiwa intimidasi tersebut guna dituntut pertanggungjawaban pelaku secara hukum," kata Siti di kantor Dewan Pers
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPPM), menemukan sejumlah intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada wartawan, terkait kasus Cebongan. Intimidasi dilakukan oleh aparat yang mengaku staf kuasa hukum terdakwa kasus Cebongan terhadap wartawan saat meliput sidang tersebut.
Koordinator KRPPM Tri Wahyu menjelaskan, dua wartawan dari surat kabar Tribun Jogja dan Kompas mendapatkan intimidasi terkait penulisan berita sidang. Intimidasi itu berupa teror telpon, pemaksaan pertemuan yang harus dilakukan di Denpom DIY.
Editor: Nanda Hidayat
Intimidasi TNI kepada Wartawan Langgar HAM !
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menilai intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada jurnalis saat meliput persidangan kasus Cebongan, melanggar Hak Asasi Manusia.

NASIONAL
Senin, 15 Jul 2013 21:38 WIB


kasus cebongan, intimidasi wartawan, tni, ham
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai