Bagikan:

Intimidasi TNI kepada Wartawan Langgar HAM !

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menilai intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada jurnalis saat meliput persidangan kasus Cebongan, melanggar Hak Asasi Manusia.

NASIONAL

Senin, 15 Jul 2013 21:38 WIB

Intimidasi TNI kepada Wartawan Langgar HAM !

kasus cebongan, intimidasi wartawan, tni, ham

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menilai intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada jurnalis saat meliput persidangan kasus Cebongan, melanggar Hak Asasi Manusia. (Baca: Balas Dendam, Motif Anggota Kopassus Serang Lapas Cebongan)

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, tindakan tersebut melanggar undang-undang HAM tentang rasa aman dari ancaman pihak lain. Dia meminta kepada aparat keamanan untuk mengusut tuntas intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada jurnalis.

"Mendesak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk dapat meberikan perlindungan kepada para pekerja hak asasi manusia serta semua pihak yang melakukan proses pemantauan persidangan dan melakukan pengusutan serta penyidikan secara tuntas peristiwa intimidasi tersebut guna dituntut pertanggungjawaban pelaku secara hukum," kata Siti di kantor Dewan Pers

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPPM), menemukan sejumlah intimidasi yang dilakukan aparat TNI kepada wartawan, terkait kasus Cebongan. Intimidasi dilakukan oleh aparat yang mengaku staf kuasa hukum terdakwa kasus Cebongan terhadap wartawan saat meliput sidang tersebut.

Koordinator KRPPM Tri Wahyu menjelaskan, dua wartawan dari surat kabar Tribun Jogja dan Kompas mendapatkan intimidasi terkait penulisan berita sidang. Intimidasi itu berupa teror telpon, pemaksaan pertemuan yang harus dilakukan di Denpom DIY.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending