KBR68H, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 80 persen vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlalu ringan.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia ICW, Emerson Yuntho, catatan tadi berdasarkan pengamatan ICW dari 400 kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor. Kata dia, vonis ringan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Sepanjang 2010 lalu hingga saat ini, kita memang memberikan tanda siaga 1 ya. Karena dari pengamatan kita, walaupun ada penurunan dalam trend vonis bebas dalam korupsi. Tapi kecenderungan yang kita lihat dalam pelaku pada umumnya masih di bawah lima tahun," ujar Emerson.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia ICW, Emerson Yuntho menambahkan ICW juga meminta Mahkamah Agung menghentikan seleksi hakim Tipikor yang sedang berlangsung sekarang.
Menurutnya, MA lebih baik melakukan moratorium terlebih dahulu dalam menjaring hakim Tipikor karena para hakim sering memberikan vonis ringan. Selain itu, ada lima hakim Tipikor juga yang ditangkap KPK karena terkait dengan kasus korupsi. Tidak berhenti di sana, pengamatan ICW juga menunjukkan sebanyak tujuh hakim yang masih kerja ganda sebagai advokat di tempat lain.
Editor: Antonius Eko
ICW: Vonis Kasus Korupsi Masih Terlalu Ringan
LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 80 persen vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlalu ringan.

NASIONAL
Senin, 29 Jul 2013 08:32 WIB


icw, vonis korupsi, tipikor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai