Bagikan:

Hukum Sosial Bagi Napi Terganjal Revisi RUU KUHP

Penerapan hukuman sosial bagi terpidana di Indonesia kemungkinan baru bisa diterapkan dua atau tiga tahun lagi. Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mengatakan aturan vonis hukuman sosial masih dibahas dalam revisi RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidan

NASIONAL

Selasa, 16 Jul 2013 12:15 WIB

Author

Agus Luqman

Hukum Sosial Bagi Napi Terganjal Revisi RUU KUHP

hukum sosial, napi, revisi RUU KUHP

KBR68H,Jakarta - Penerapan hukuman sosial bagi terpidana di Indonesia kemungkinan baru bisa diterapkan dua atau tiga tahun lagi. Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mengatakan aturan vonis hukuman sosial masih dibahas dalam revisi RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.

Lamanya pembahasan disebabkan karena UU tersebut memiliki 700-an pasal. Meski begitu, Martin Hutabarat mengatakan dengan penerapan hukuman sosial, diharapkan bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas daya tampung di lembaga pemasyarakatan  Indonesia. Selain itu, revisi KUHP juga akan mengatur hukuman rehabilitasi bagi korban pengguna narkoba, agar tidak memenuhi penjara.

"Banyak anak muda pengguna narkoba, begitu saja dijebloskan. Padahal kan dia menjadi pengguna karena ketidakmampuan masyarakat melindungi dia. Hanya karena ikut-ikutan, dipaksa, karena permainan bandar narkoba, menjual permen mengandung narkoba dan sebagainya. Dan mereka korban. Tapi kita masukkan lagi dia, kadang diperas aparat hukum," kata Martin Hutabarat dalam program Sarapan Pagi KBR68H.

Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mengatakan banyak tahanan di lapas merupakan tahanan kasus narkotika. Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Anang Iskandar mengatakan, membanjirnya tahanan kasus narkoba  lantaran hakim menetapkan penggunanya  sebagai pelaku kejahatan.

Lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini sudah tidak mampu lagi menampung narapidana. Dengan daya tampung sekitar 100 ribu tahanan, lapas di Indonesia kini dihuni lebih dari 160 ribu tahanan.
 

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending