KBR68H, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia Human Rights Working Group (HRWG) menuding Kejaksaan Agung merekayasa jawaban Komite HAM PBB soal pelanggaran HAM masa lalu.
Wakil Direktur HRWG Choirul Anam mengatakan, Kejaksaan Agung menyalahkan Komisi Nasional HAM soal lambatnya penuntasan pelanggaran HAM 1965. Padahal selama ini kesalahatan terletak pada pemerintah yang enggan membuka kasus tersebut.
"Mereka mengatakan kasua penyelesaian masa lalu tidak segera ditangani karena masih menunggu perbaikan dari Komnas HAM. Dokumen-dokumen investigasi yang dilakukan Komnas HAM dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap tidak memenuhi pasal 09 UU 26/2000 soal skema pembuktian. Padahal, kami tahu persis kasus masa lalu tidak mau ditangani karena soal politik dari pemerintah. Hasil pro-yustisia yang dilakukan Komnas HAM soal 1965? Bagaimana pemerintah mau menangani, belum-belum sudah keberatan," ungkap Wakil Direktur LSM HAM Human Rights Working Groups dari Jenewa Swiss melalui sambungan internet.
Wakil Direktur HRWG Choirul Anam menambahkan, keenganan kejaksaan berpangkal pada posisi Kejaksaan Agung yang berada di bawah kepresidenan. Padahal pada 2005, Indonesia resmi mengadopsi Konvenan Hak Sipil Politik PBB. Dalam dua hari terakhir, Indonesia menjalani pemeriksaan penerapan kesepakatan internasional itu oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB.
Editor: Anto Sidharta
HRWG: soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Kejagung Salahkan Komnas HAM
LSM Hak Asasi Manusia Human Rights Working Group (HRWG) menuding Kejaksaan Agung merekayasa jawaban komite HAM PBB soal pelanggaran HAM masa lalu.

NASIONAL
Jumat, 12 Jul 2013 18:38 WIB


HRWG, Pelanggaran HAM Masa Lalu, Kejagung, Komnas HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai