KBR68H, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin dituding melakukan tindak pidana dengan menjual tanah yang sudah diwakafkan kepada orang lain. Berdasarkan Undang-undang tentang Wakaf, seseorang yang menjual tanah wakaf diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah. Tudingan itu disampaikan seorang pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi saat ia mendatangi gedung KPK. Yusuf Supendi juga memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menyita tanah wakaf tersebut.
“Rumah induk wakaf wasiat, H. Zainal dan Hajjah Marikah di Cipanas. Kebetulan rumah itu dijual oleh Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Ishaaq. Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK. Karena, berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40 wakaf tidak boleh disita dan, dijual," tegas Yusuf Supendi saat menemani ahli waris rumah wakaf ke KPK, Kamis (4/7).
Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita tanah dan bangunan milik terdakwa bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq di Cianjur, Jawa Barat. Rumah itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq.
Rumah yang disita KPK tersebut, merupakan salah satu rumah dari beberapa aset Luthfi Hasan Ishaaq yang telah disita KPK. Dalam kasus ini Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perkara ini saat ini tengah masuk ke persidangan.
Editor: Suryawijayanti
Hilmi Dituding Jual Tanah Wakaf ke LHI
Pendiri Partai Keadilan (PKS), Yusuf Supendi memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyita rumah wakaf di Cipanas Jawa Barat.

NASIONAL
Kamis, 04 Jul 2013 13:51 WIB


rumah wakaf, korupsi, yusuf supendi, KPK, LHI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai