KBR68H, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah menjamin adanya aturan turunan dari Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tentang hak tanah untuk petani. Pasalnya, penjelasan tentang hak tanah untuk petani tidak diatur secara rinci. Menurut Ketua SPI Henry Saragih, reforma agraria tak akan tercapai tanpa aturan turunan tersebut.
"Sebenarnya dalam Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dalam salah satu pasal kan sudah dijelaskan tanah untuk penggarap tapi kan aturan turunannya yang belum ada. Sebenarnya kemarin kami harapkan di Undang Undang Petani ini sudah begitu tegas, tetapi di sini memang belum tegas. Walaupun disebutkan memang, misalnya di pasal 55 ayat 2, ada jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan melalui konsolidasi lahan pertanian dan jaminan luas lahan pertanian," jelas Henry dalam Perbincangan Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (10/7).
Ketua SPI Henry Saragih menambahkan, Undang Undang tersebut lebih banyak membahas soal produksi, asuransi dan jaminan permodalan bagi petani.
Kemarin, DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani setelah sebelumnya diwarnai protes sejumlah anggotanya. DPR dan pemerintah yakin, semua petani akan mendapatkan perlindungan atas usaha taninya dari fluktuasi harga dan ekonomi biaya tinggi.
Editor: Doddy Rosadi
Hak Tanah untuk Petani Belum Diatur di UU
KBR68H, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah menjamin adanya aturan turunan dari Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tentang hak tanah untuk petani.

NASIONAL
Rabu, 10 Jul 2013 09:33 WIB


hak tanah, petani, UU pemberdayaan dan perlindungan petani, henry saragih
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai