KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah segera menetapkan Surat Keputusan terkait usulan adanya hutan desa di sejumlah daerah. Aktivis Greenpeace Rusmadya Maharuddin mengatakan, langkah ini perlu dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mengeluarkan SK tentang Hutan Desa di Segamai dan Serapung, Provinsi Riau.
Hutan desa, menurut Rusmadya, berpotensi menghentikan laju kerusakan hutan dan sumber energi alternatif. Pemberlakuan hutan desa juga menjamin kebutuhan kayu bagi masyarakat dengan membatasi pemanfaatan kayu 50 meter kubik untuk satu desa per tahun.
"Memang masih banyak proses usulan hutan desa di wilayah lain yang belum mendapatkan izin SK Hutan Desa. Maka kita berharap Kementerian Kehutanan segera menerbitan SK Hutan Desa yang telah diusulkan oleh teman teman di wilayah lain di Indonesia seperti di Jambi, di daerah Muara Enim, kemudian ada juga yang sedang berproses di daerah Sorong Selatan. Kita berharap mudah mudahan prosesnya bisa dilakukan secara cepat," ungkap Rusmadya dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (30/7).
Kemarin Kementerian Kehutanan menyerahkan 4.000 hektar hutan desa di Serapung dan Segamai, di Pelalawan Riau. Langkah ini disambut baik LSM Greenpeace bersama Jikalahari dan Yayasan Mitra Insani. Ketiganya optimistis langkah tersebut bisa melindungi lahan hutan gambut di Semenanjung Kampar yang tersisa dari kerusakan.
Editor: Doddy Rosadi
Greenpeace: Mendesak, SK Pemerintah tentang Hutan Daerah
KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah segera menetapkan Surat Keputusan terkait usulan adanya hutan desa di sejumlah daerah.

NASIONAL
Selasa, 30 Jul 2013 07:57 WIB


greenpeace, surat keputusan, pemerintah, hutan desa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai