KBR68H, Jakarta – Fraksi PKS di DPR yakin RUU Organisasi Kemasyarakatan atau RUU Ormas bakal disahkan dalam sidang paripurna kali ini. Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nurwahid mengatakan, RUU Ormas sudah mengakomodasi keinginan masyarakat Indonesia untuk berserikat dan berkumpul.
Hidayat memastikan RUU itu tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat luas. Hidayat mengklaim RUU Organisasi Kemasyarakatan akan menggantikan UU Ormas lama produk Orde Baru yang sangat represif dan membatasi kebebasan berserikat.
“Kami setuju undang-undang ini segera disahkan. Sebab kalau undang-undang ini tidak disahkan, maka secara tidak langsung kita menyetujui untuk diberlakukannya terus menerus undang-undang produk orba itu, undang-undang yang represif dan tidak demokratis itu,” kata Hidayat Nur Wahid.
Pengesahan RUU Ormas masih menuai pro dan kontra di masyarakat dan DPR. Pekan lalu, paripurna batal mengesahkan RUU ini dengan alasan perlu ada revisi dan sosialisasi.
Di parlemen, Fraksi PAN meminta pengesahan RUU itu ditunda. Sementara di masyarakat, banyak elemen masyarakat menolak pengesahan RUU Ormas dengan alasan mengancam kebebasan berserikat. Sejumlah LSM Ormas meminta agar DPR berkonsentrasi membenahi KUHP atau merevisi UU Perkumpulan dan UU Yayasan, jika hendak digunakan untuk menertibkan ormas-ormas anarkis.
Editor: Antonius Eko
Fraksi PKS Optimistis RUU Ormas Sah Hari ini
Fraksi PKS di DPR yakin RUU Organisasi Kemasyarakatan atau RUU Ormas bakal disahkan dalam sidang paripurna kali ini. Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nurwahid mengatakan, RUU Ormas sudah mengakomodasi keinginan masyarakat Indonesia untuk berserikat dan ber

NASIONAL
Selasa, 02 Jul 2013 12:28 WIB


pks, dpr, ruu ormas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai