KBR68H, Jakarta – Pasca bentrokan antara warga dengan ormas radikal Front Pembela Islam (FPI) Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7), kepolisian menetapkan tiga anggota FPI sebagai tersangka bentrokan.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, tersangka adalah pengendara mobil, yaitu Sony.
“Penyidik Polri, dalam hal ini Polres Kendal telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan satu tersangka pengemudi kendaraan roda empat atas nama Sony yang diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang sesuai dengan pasal 359 KUHP terus dilakukan penyidikan,” jelas Agus Rianto kepada para jurnalis di Mabes Polri, Jumat (19/7).
Sementara, dalam kasus ini dua orang lagi berinisial SY dan BA, 22 tahun yang terbukti memiliki senjata tajam.
“Rombongan ormas dilakukan penyidikan keterkaitan kepemilikan senjata tajam,” tambah Agus Rianto.
Semalam, ratusan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah marah karena mobil FPI yang sedang melakukan sweeping di daerah itu, menabrak warga setempat.
Warga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu meninggal setelah mendapat perawatan medis. Selain menabrak warga, mobil itu juga turut menabrak seorang polisi yang tengah bertugas.
Editor: Anto Sidharta
FPI Penabrak dan Pemilik Senjata Tajam Jadi Tersangka
Pasca bentrokan antara warga dengan ormas radikal Front Pembela Islam (FPI) Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7), kepolisian menetapkan tiga anggota FPI sebagai tersangka bentrokan.

NASIONAL
Jumat, 19 Jul 2013 19:13 WIB


FPI, Penabrak, Pemilik Senjata Tajam, Kendal, Tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai