KBR68H, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia Kontras menilai tuntutan terhadap terdakwa eksekutor narapidana Penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta 12 tahun penjara terlalu ringan. Koordinator Kontas Haris Azhar mengatakan, seharusnya tuntutan penjara juga diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab seperti komandan dari anggota Kopassus dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Baca: Anggota Kopassus Serbu LP Cebongan Gunakan AK47 & Replika)
“Jangan hanya membebankan pelaku di lapangan seperti Ucok CS ini. Sebelum penyerangan apa peristiwa yang terjadi dan siapa yang patut diminta pertanggung jawaban di sana. Itu kan hilang di sana. Proses ini terkesan tidak bisa dicegah. Dan peristiwa ini di pengadilan terkesan hanya spontanitas dari Ucok," ujar Haris Azhar saat dihubungi KBR68H.
Eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Ucok Tigor Simbolon sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer Jogjakarta, Oditur Militer Sus Budiharto menilai, tentara berpangkat Sersan Dua itu terbukti melakukan pembunuhan terencana. Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Sugeng Sumaryanto dan Kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer.
Editor: Nanda Hidayat
Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun, Kontras : Itu Tidak Fair !
KBR68H, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia Kontras menilai tuntutan terhadap terdakwa eksekutor narapidana Penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta 12 tahun penjara terlalu ringan.

NASIONAL
Rabu, 31 Jul 2013 22:17 WIB


Eksekutor Cebongan, Dituntut 12 Tahun, Tidak Fair
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai