KBR68H, Jakarta - Dua perusahaan asing di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menolak untuk mentaati peraturan pemerintah tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri secara penuh kepada buruhnya. Dua perusahaan itu adalah PT Usi Apparel di Cakung dan PT Asian Collection di Marunda, Jakarta.
Sekretaris Federasi Buruh Lintas Pabrik, Dian Septi Crisnanti mengatakan, setiap tahun perusahaan ini melanggar aturan soal THR.
“Dua-duanya adalah kawasan berikat milik pemerintah, mestinya menjadi perhatian milik pemerintah. PT Usi Apparel ada 750 buruh yang setiap tahun ada masalah dengan THR. Hari ini masih melakukan aksi mogok menuntut pembayaran THR. Perundingan THR pada hari Sabtu menyatakan hanya mau membayar 50 persen. Ini ironis karena tidak ada sama sekali rasa takut dari pengusaha, “ujar Sekretaris Federasi Buruh Lintas Pabrik Dian Septi Crisnanti.
Dian Septi Crisnanti menambahkan, lebih dari seribu buruh terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan THR. Buruh yang THR-nya tidak dibayarkan dapat menghubungi telpon 021-3145518. Pemimpin perusahaan yang abaikan hak karyawannya, terancam kurungan hingga empat tahun penjara. THR diberikan paling lambat sepekan sebelum hari raya.
Editor: Antonius Eko
Dua Perusahaan Tolak Berikan THR
Dua perusahaan asing di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menolak untuk mentaati peraturan pemerintah tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri secara penuh kepada buruhnya. Dua perusahaan itu adalah PT Usi Apparel di Cakung dan PT Asian Colle

NASIONAL
Senin, 29 Jul 2013 10:44 WIB


thr, lbh, perusahaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai