KBR68H, Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rancangan peraturan dana kampanye pemilu 2014.
Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, dalam pekan ini, draft tersebut akan dikonsultasikan kepada DPR. Kata dia, dalam aturan itu mengatur soal sumbangan untuk calon leglislatif. Penyumbang di atas Rp 30 juta harus melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
“Jadi kita akan sampaikan ke DPR untuk dikonsultasikan, karena itu tahap yang penting yang harus dilalui dalam proses penyusunan Undang Undang. Banyak hal poin baru, misalnya bahwa sumbangan ke Caleg (Calon Legislatif) itu juga harus dilaporkan ke partai. Sumbangan yang lebih dari Rp 30 juta itu harus disampaikan pelapornya dan juga dijelaskan npwp-nya. Ketika ada arus keluar masuk sumbangan itu juga harus dilaporkan per tiga bulan,” jelas Ferry Kurnia di Kantor KPU.
Anggota KPU Ferry Rizki menambahkan, peraturan itu tidak bisa membatasi nilai maksimal penggunaan dana kampanye. Kata dia, aturan terkait itu tidak dijelaskan secara gamblang dan tegas dalam Undang Undang. Lembaganya, hanya mampu mengatur pembatasan bagi penyumbang dana.
Sebelumnya, KPU menargetkan peraturan KPU terkait dana kampanye akan disahkan bulan lalu.
Editor: Anto Sidharta
Draft Peraturan Dana Kampanye Pemilu 2014 Baru Rampung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rancangan peraturan dana kampanye pemilu 2014.

NASIONAL
Kamis, 11 Jul 2013 15:23 WIB


Peraturan Dana Kampanye, Pemilu 2014
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai