KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Undang-undang itu, pemerintah wajib mengizinkan petani mengolah tanah terlantar milik negara.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, rapat paripurna juga memutuskan memperingan pidana petani yang meng-alih-fungsikan lahan itu.
“Pidana penjara, dari lima menjadi empat. Jadi angka empat ini adalah angka yang baik. Setuju? Setuju. Jadi, sampailah kita pada persetujuan untuk Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Apakah setuju Rancangan Undang-undang itu disetujui menjadi Undang-undang? Setuju,” putus Wakil Ketua DPR Pramono Anung di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (9/7)
Pramono Anung menambahkan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mewajibkan pemerintah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani. Pemerintah juga harus memberi kemudahan akses transfer ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi untuk menghasilkan produk petanian bermutu.
Editor: Anto Sidharta
DPR Sahkan RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Undang-undang itu, pemerintah wajib mengizinkan petani mengolah tanah terlantar milik negara.

NASIONAL
Selasa, 09 Jul 2013 18:53 WIB


DPR, RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai