KBR68H, Jakarta - Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat bakal memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan. Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR, Firman Soebagyo mengatakan, pemanggilan akan dilangsungkan setelah masa reses sidang pada 17 Agustus mendatang. Komisi Kehutanan akan mendesak pemerintah untuk menghentikan izin perusahaan itu, jika terbukti membakar hutan.(Baca: UKP4 Tuding Pengusaha Perkebunan Dalang Kebakaran Hutan Riau)
"Fungsi pengawasan, dalam ketentuan UU no 41 dan PP no 10 disebutkan pemegang izin diwajibkan melakukan penanaman kembali dan reboisasi. Untuk perusahaan-perusahaan-perusahaan HTI atau kebun ketika melakukan pembukaan lahan tidak boleh dengan pembakaran. Kalau dia terindikasi kuat melakukan pembakaran secara sengaja, tentunya akan kita berikan rekomendasi untuk ditinjau kembali izinnya," ungkap Wakil Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo ketika dihubungi KBR68H.
Wakil Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo menambahkan, DPR juga tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kepolisian Riau terkait kebakaran lahan di sana. Sebelumnya, Kepolisian Indonesia tengah mendalami dugaan keterlibatan lima perusahaan dalam pembakaran hutan di Riau. Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan PT. AP sebagai tersangka. (Baca: Pembakaran Hutan Riau, Protes Negeri Jiran Momentum Perbaiki Lingkungan)
Editor: Nanda Hidayat