KBR68H, Jakarta – Pansus DPR dan Pemerintah belum sepakat dengan dua materi dalam Rancangan Undang undang Desa. Dua materi itu yakni tentang anggaran keuangan desa dan masa jabatan kepala desa.
Pansus DPR sebelumnya meminta agar pemerintah mengalokasikan dana desa setiap tahun. Tapi pemerintah berkeras agar alokasi dana untuk pembangunan desa disesuaikan dengan kebutuhan setiap desa tanpa harus ditetapkan pagu anggarannya.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan, pengalokasian dana desa justru membatasi laju pembangunan desa.
“Setelah kita kumpulkan, aka nada data-data seperti yagn diminta pak Budiman Sudjatmiko (Wakil Ketua Pansus RUU Desa), nanti akan diselesaikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan dan kelar dalam minggu-minggu ini. Nah, walaupun nanti kita ketemu dengan persentase, bukanlah karya yang luar biasa kalau kita memasukan persentase dalam anggaran desa. Kenapa? Pada hari dan thaun ini, pada periode ini, akan layak dalam persen. Pada lima atau sepuluh tahun ke depan? Tidak layak lagi dia,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri Tarmizi Karim di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mendesak pemerintah segera menuntaskan taksiran anggaran untuk desa. Sebab, RUU Desa macet pembahasannya akibat pemerintah lamban menuntaskan taksiran itu. Sudjatmiko yakin, RUU Desa dapat mengurangi kesenjangan desa dan kota jika disahkan.
Editor: Doddy Rosadi
DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Soal RUU Desa
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 03 Jul 2013 08:44 WIB


RUU desa, pemerintah, DPR, anggaran keuangan desa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai