KBR68H, Jakarta- Mahkamah Konstitusi diminta segera putuskan uji materi Undang-undang Zakat, jelang Lebaran nanti. General Manager Dompet Dhuafa Sabeth Abilawa mengatakan, Undang-undang Zakat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pemungutan zakat di masjid-masjid. Pasalnya pengelola masjid bisa dihukum penjara jika mengacu pada UU Zakat itu.
"Tidak ada jalan lain. Saya berharap MK mengeluarkan keputusan terbaik buat masyarakat. Sejarah zakat di masayrakat panjang, sebelum republik ini berdiri. Kalau nanti MK mengeluarkan keputusan yang undang-undang ini tetap dijalankan, saya khawatir akan rumit di masyarakat. Orang berzakat akan dipersulit. Orang yang mengelola zakat dengan ikhlas di masjid-masjid akan takut dengan ancaman pidana kurungan," ungkap General Manager Dompet Dhuafa Sabeth Abilawa ketika dihubungi KBR68H.
General Manager Dompet Dhuafa Sabeth Abilawa memperkirakan, jumlah zakat resmi diperkirakan mencapai lebih Rp 2 triliun pada lebaran nanti. Namun, jumlah itu belum memasukan zakat di masjid dan syuro serluruh Indonesia. Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-undang Zakat. Didalamnya diatur badan zakat harus lolos sertifikasi pemerintah. Jika tidak mendaftar dan menerima zakat, pengelola diancam dengan pidana kurungan.
Arin Swandari
Ditunggu Segera Keputusan MK Soal Uji Materi UU Zakat
KBR68H, Jakarta- Mahkamah Konstitusi diminta segera putuskan uji materi Undang-undang Zakat, jelang Lebaran nanti

NASIONAL
Sabtu, 27 Jul 2013 21:02 WIB


UJI Materi UU Zakat, Pemungut zakat terancam penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai